Miliki Sabu, Penyanyi Ridho Irama Ditangkap Polisi
By Admin
Foto/Net
nusakini.com - Penyanyi dangdut Mohamad Ridho Rhoma ditangkap polisi atas kepemilikan sabu. Ridho ditangkap penyidik Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (24/3/2017).
Anak penyanyi yang berjuluk raja Dangdut Rhoma Irama ini ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,7 gram. Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Langie membenarkan penangkapan itu.
"Memang benar. Nanti malam kronologi penangkapannya akan kami rilis," ujar Roycke
Ridho dikabarkan ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pesing, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB. Sabu itu dibeli Ridho sekitar Rp1,8 juta rupiah.
Selain paket sabu, polisi juga menyita paket keytamin, satu set alat isap sabu, dan satu unit mobil Honda B 1240 ZAA. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. "Kita tengah di lapangan," kata Kombes Roycke. (b/mk)